Pajak UMKM Jangan Memberatkan
Pemerintah telah menerapkan kebijakan pajak bagi para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Banyak pelaku UMKM yang keberatan dengan pemberlakuan pajak ini. Namun diharapkan, pemerintah juga memberi kemudahan akses modal dan keringanan bunga pinjaman.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi VI DPR Ida Ria Simamora (F-PD) mengatakan, masalah ini masih pro-kontra dan Komisi VI akan membahasnya dengan Kementerian Koperasi dan UKM. “Bagaimanapun juga para pelaku usaha kecil menengah harus kita dukung dan harus kita beri penguatan supaya mereka bisa bersaing,” kata Ida saat ditemui sebelum Rapat Paripurna DPR, Selasa (2/7).
Pemerintah dan DPR harus bersepakat menyangkut pemberlakuan pajak ini. Jangan sampai pelaku usaha kecil merasa terbebani. “Kita juga harus memberikan dorongan kepada pelaku usaha kecil ini dan memberikan wawasan seluas-luasnya. Masyarakat juga dihimbau agar menggunakan produk-produk UKM. Ini jadi tanggung jawab pemerintah,” jelas Ida.
Pelaku usaha kecil, lanjut Ida, harus diberikan kemudahan akses modal kerja, baik oleh Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, atau Kementerian Perindustrian. Jadi, pemberlakuan pajak harus dibarengi dengan pemberian berbagai kemudahan bagi para pelaku usaha kecil.
“Harapan kita dengan pemberlakuan pajak ini, tidak akan memberatkan UKM, malah menjadi pemicu semangat, karena pajak ini satu sisi memberikan kontribusi kepada pemerintah, tapi di sisi lain dengan adanya penguatan dan keringanan dari pemerintah mereka justru akan termotivasi. Artinya lebih semangat lagi dalam menjalankan usaha,” kata Ida.(mh)/foto:iwan armanias/parle.